Lappung Metro
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Ekonomi
    • Hukum Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Hukum Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    Lappung Metro
    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Hukum Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik Pemerintahan

    Home » Pemkot Metro Bentuk Tim Monitoring Minuman Beralkohol

    Pemkot Metro Bentuk Tim Monitoring Minuman Beralkohol

    Editor by Editor
    24/10/2022
    in Ekonomi
    Pemkot Metro Bentuk Tim Monitoring Minuman Beralkohol

    Pemkot Metro monitoring minuman beralkohol. Ilustrasi

    Share on FacebookShare on Twitter

    Metro – Pemkot Metro bentuk tim monitoring minuman beralkohol yang beredar di kota yang berjuluk Kota Pendidikan.

    “Kami akan membentuk tim yang nantinya terdiri dari beberapa dinas dan instansi terkait mengenai penjualan minuman beralkohol di Kota Metro ini,” kata Kadis Perdagangan Kota Metro, Elmanani.

    Baca Juga : Produk UMKM Kota Metro Naik Kelas

    Tim yang akan dibentuk bulan Oktober 2022 ini terdiri dari kepolisian, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    “Nanti akan dilakukan secepatnya untuk monitor ke lapangan,” ujar Elmanani.

    Hal senada disampaikan oleh Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan.

    Dia mengatakan peredaran minuman beralkohol di Kota Metro akan diawasi lebih ketat lagi.

    “Kita upayakan untuk menyusun perda baru tentang perizinan atau pengawasan peredaran minuman beralkohol,” kata dia.

    Pemkot Metro, lanjut Yerri, akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Metro untuk melakukan revisi terhadap perda yang telah ada.

    “Perda itu sudah tidak sesuai dengan Perpres Tahun 2014 dan Permendag Tahun 2019 terkait miras,” ujar dia.

    Yerri Ehwan menjelaskan perda yang mengatur minuman beralkohol, saat ini, belum mengatur minuman beralkohol golongan B dan C.

    “Termasuk juga harus ada izin penyesuaian nama di OSS dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol golongan A,” kata dia.

    Pemkot Metro kesulitan melakukan monitoring minuman beralkohol dengan regulasi yang lama.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya, mengatakan regulasi peredaran minuman beralkohol yang ada sudah kurang relevan.

    “Sampai saat ini kita belum ada regulasi yang baru terkait dengan peraturan itu tadi. Macet semuanya, jadi enggak bisa melakukan tindakan,” ujar dia.

    Namun, Indra Jaya berharap Pemkot Metro monitoring minuman beralkohol dengan Perda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat, sembari menunggu adanya perda baru.

    “Perda itu di dalamnya ada tentang minuman beralkohol. Jadi enggak ada alasan Satpol PP tidak ada dasar hukum dalam melakukan penertiban dan menutup tempat penjualan minuman beralkohol,” jelas dia.

    Baca Juga : Pemkot Metro Monitoring Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

    Hanya saja, lanjut Indra, perda itu belum mengatur izin lokasi penjualan minuman beralkohol.

    “Sebagai Kota Pendidikan, peredaran minuman beralkohol harus diatur dengan jelas tempat penjualannya,” pungkas dia.

    Via: Josua Napitupulu
    Tags: Berita Kota Metro Hari IniPemkot Metro
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Produk UMKM Kota Metro Naik Kelas

    Next Post

    Pemkot Metro Ajak Masyarakat ke Lampung Fair 2022

    Related Posts

    Pemkot Metro Ajak Masyarakat ke Lampung Fair 2022
    Ekonomi

    Pemkot Metro Ajak Masyarakat ke Lampung Fair 2022

    29/10/2022
    Produk UMKM Kota Metro Naik Kelas
    Ekonomi

    Produk UMKM Kota Metro Naik Kelas

    16/10/2022
    Kasus PMK di Metro Nihil Dua Bulan Terakhir
    Ekonomi

    Kasus PMK di Metro Nihil Dua Bulan Terakhir

    09/10/2022
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pemkot Metro Deklarasi 5 Pilar Sanitasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Metro Berusaha Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemkot Metro Menyerahkan 6 Sertifikat Tanah Wakaf

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • ASN dan THL pada dua Dinas di Pemkot Metro dapat Apresiasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Metro Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ekonomi
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Metro Lappung.com All Right Reserved