Metro – Pemkot Metro bentuk tim monitoring minuman beralkohol yang beredar di kota yang berjuluk Kota Pendidikan.
“Kami akan membentuk tim yang nantinya terdiri dari beberapa dinas dan instansi terkait mengenai penjualan minuman beralkohol di Kota Metro ini,” kata Kadis Perdagangan Kota Metro, Elmanani.
Baca Juga : Produk UMKM Kota Metro Naik Kelas
Tim yang akan dibentuk bulan Oktober 2022 ini terdiri dari kepolisian, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Nanti akan dilakukan secepatnya untuk monitor ke lapangan,” ujar Elmanani.
Hal senada disampaikan oleh Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan.
Dia mengatakan peredaran minuman beralkohol di Kota Metro akan diawasi lebih ketat lagi.
“Kita upayakan untuk menyusun perda baru tentang perizinan atau pengawasan peredaran minuman beralkohol,” kata dia.
Pemkot Metro, lanjut Yerri, akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Metro untuk melakukan revisi terhadap perda yang telah ada.
“Perda itu sudah tidak sesuai dengan Perpres Tahun 2014 dan Permendag Tahun 2019 terkait miras,” ujar dia.
Yerri Ehwan menjelaskan perda yang mengatur minuman beralkohol, saat ini, belum mengatur minuman beralkohol golongan B dan C.
“Termasuk juga harus ada izin penyesuaian nama di OSS dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol golongan A,” kata dia.
Pemkot Metro kesulitan melakukan monitoring minuman beralkohol dengan regulasi yang lama.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya, mengatakan regulasi peredaran minuman beralkohol yang ada sudah kurang relevan.
“Sampai saat ini kita belum ada regulasi yang baru terkait dengan peraturan itu tadi. Macet semuanya, jadi enggak bisa melakukan tindakan,” ujar dia.
Namun, Indra Jaya berharap Pemkot Metro monitoring minuman beralkohol dengan Perda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat, sembari menunggu adanya perda baru.
“Perda itu di dalamnya ada tentang minuman beralkohol. Jadi enggak ada alasan Satpol PP tidak ada dasar hukum dalam melakukan penertiban dan menutup tempat penjualan minuman beralkohol,” jelas dia.
Baca Juga : Pemkot Metro Monitoring Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
Hanya saja, lanjut Indra, perda itu belum mengatur izin lokasi penjualan minuman beralkohol.
“Sebagai Kota Pendidikan, peredaran minuman beralkohol harus diatur dengan jelas tempat penjualannya,” pungkas dia.