Metro – Pemkot Metro ikuti aturan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang meminta hentikan sementara PTM atau Pembelajaran Tatap Muka terbatas di seluruh sekolah.
Baca Juga : Wahdi Sirajuddin Menggelar Silaturahmi dengan Pendekar Cimande
Arahan itu ditentukan Pemkot Metro berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 2/SE/D-01/2022 tentang penghentian sementara PTM terbatas sampai dengan 22 Februari 2022, sesuai pada Surat Edaran Gubernur Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Suwandi, mengatakan bahwa penghentian sementara PTM dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 pada klaster satuan pendidikan.
Karenanya, pembelajaran kembali dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring).
Baca Juga : Kejari Metro Lakukan Pelacakan Aset Terpidana Korupsi
“Nanti kita lihat perkembangan Covid-19 khususnya di Kota Metro. Kita menunggu aturan yang baru. Apakah daring atau bisa dilakukan tatap muka lagi,” kata dia pada 10 Februari 2022.