Metro – Wali Kota Metro resmikan Kampung Restorative Justice Kota Metro di Bungur Yos Sudarso (Bung Yos) Jalan Bungur Metro Pusat, Kamis (14/04/2022).
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Baca Juga : Wali Kota Metro Mengelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Aparatur
Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin berharap
kehadiran Kampung Restorative Justice Bung Yos dapat memotivasi dan memberikan manfaat serta mempererat jalinan tali silaturahim dan komunikasi.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa peluncuran Kampung Restorative Justice ini merupakan kampanye Kejaksaan Agung,” kata dia.
“Dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum, terutama yang berhubungan dengan tindak pidana dengan kerugian kecil dan sebagai upaya agar tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan dan tahanan,” terangnya.
“Saya berharap kerjasama dan sinergi dalam bidang hukum dan bidang-bidang lainnya dapat terus terpelihara,” kata dia.
“Karena kerja sama tersebut telah terbukti memberikan jaminan keamanan dan ketertiban untuk masyarakat Kota Metro,” ucap dia.
Sementara itu Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan, Restorative justice merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis ditengah masyarakat.
Tujuan utamanya, kata dia, merupakan perdamaian yang hakiki selaras dengan kearifan lokal masyarakat.
“Kampung restorative justice merupakan rumah kita bersama, bagi pencari keadilan. maka dari itu, jaga dan lestarikan terus jangan sampai terabaikan,” kata dia.
Baca Juga : Pemerintah Kota Metro Meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis Digitalisasi
“Bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya, kalau memang harus dihukum, ya dihukum, namun jika dapat diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.